Thumbnail for article Inilah Daftar Obat Keras yang Bisa Anda Beli Tanpa Perlu Resep Dokter di Indonesia
Inilah Daftar Obat Keras yang Bisa Anda Beli Tanpa Perlu Resep Dokter di Indonesia
7 minute(s) read

Inilah Daftar Obat Keras yang Bisa Anda Beli Tanpa Perlu Resep Dokter di Indonesia

Temukan daftar lengkap obat keras yang dapat Anda beli tanpa resep dokter di Indonesia. Pelajari informasi penting seputar penggunaan, efek samping, dan peringatan yang perlu diperhatikan.

FarmasiObat

Kategori Obat di Indonesia


Obat-obatan di Indonesia terbagi ke dalam beberapa kategori, antaranya yaitu Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas, Obat Keras dan Narkotika. Selain kategori tersebut, terdapat juga kategori Obat Herbal dengan kategori Jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT), dan Fitofarmaka. Obat-obatan tersebut dapat kita dapatkan di Apotek, Rumah Sakit, Klinik, Toko Obat, bahkan warung-warung di pinggir jalan. Namun, tidak semua kategori obat dapat kita temukan di tempat tersebut.

Obat Keras


Obat keras merupakan kategori obat yang membutuhkan resep dokter untuk mendapatkan maupun penggunaannya. Hal tersebut tidak luput dari bahayanya jika obat tersebut tidak digunakan secara bijak dan tepat atau digunakan tanpa pengawasan profesional. Obat keras seharusnya hanya bisa diresepkan oleh Dokter. Namun ada beberapa dari kategori Obat Keras yang dapat diberikan oleh seorang Apoteker tanpa harus resep dari Dokter. Obat-obatan tersebut dapat dikenal sebagai Obat Wajib Apotek (OWA). Informasi tentang OWA sendiri dimuat dalam:

  1. PMK No. 347 tahun 1990 tentang Obat Wajib Apotek, berisi Daftar Obat Wajib Apotek No. 1.
  2. PMK No. 924 tahun 1993 tentang Daftar Obat Wajib Apotek No. 2.
  3. PMK No. 925 tahun 1993 tentang perubahan golongan OWA No.1, memuat perubahan golongan obat terhadap daftar OWA No. 1, beberapa obat yang semula OWA berubah menjadi obat bebas terbatas atau obat bebas.
  4. PMK No. 1176 tahun 1999 tentang Daftar Obat Wajib Apotek No. 3.

Mengapa Ada Obat Wajib Apotek (OWA)?


Obat Wajib Apotek dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam melakukan swamedikasi atau pengobatan secara mandiri secara tepat, aman dan rasional. Di mana hal tersebut perlu dengan adanya dukungan dalam penyediaan obat (pembolehan pemberian beberapa kategori obat keras tanpa membutuhkan resep) serta pengawasan (Obat harus diserahkan oleh Apoteker) untuk menjamin penggunaan obat secara tepat, aman, dan rasional. Meskipun OWA dapat diberikan tanpa menggunakan resep Dokter, tetap terdapat pembatasan dalam hal kekuatan, jumlah, indikasi, dan sebagainya. OWA dibagi menjadi 3 sesuai PMK yang diterbitkan.

Obat Wajib Apotek 1


NoObatPembatasan
1Kontrasepsi Oral:
Tunggal:
Lynestrenol
Kombinasi:
1. Ethinylestradiol – Norgestrel
2. Ethinylestradiol – Levonorgestrel
3. Ethinylestradiol – Desogestrel
1. Untuk pertama kali penggunaan pasien harus ke dokter terlebih dahulu (penggunaan pertama dengan resep dokter)
2. Obat yang diserahkan hanya satu siklus
3. Kontrol kedokter tiap 6 bulan sekali
2Obat Saluran Cerna
Metoklopramid (Antimual)Indikasi: mual/muntah
Maksimal 20 tablet

Bila mual, muntah berkepanjangan pasien dianjurkan agar kontrol ke dokter
Bisakodil Suppo (Laksan)Indikasi: konstipasi
Maksimal 3 suppo
3Obat Mulut dan Tenggorokan
HexetidinIndikasi: sariawan, radang tenggorokan
Maksimal 1 botol
Diubah menjadi Obat Bebas Terbatas untuk obat luar mulut dan tenggorokan (kadar < 0,1%)
Triamcinolone acetonideIndikasi: sariawan berat
Maksimal 1 tube
4Obat Saluran Napas
a. Mukolitik
AsetilsisteinMaksimal 20 dus; sirup 1 botol
KarbosisteinMaksimal 20 tablet; sirup 1 botol
BromheksinMaksimal 20 tablet; sirup 1 botol

Diubah menjadi Obat Bebas Terbatas
b. AsmaPemberian obat asma hanya atas dasar pengobatan ulangan dari resep Dokter
SalbutamolMaksimal 20 tablet; sirup 1 botol; inhaler 1 tabung
TerbutalinMaksimal 20 tablet; sirup 1 botol; inhaler 1 tabung
KetotifenMaksimal 10 tablet; sirup 1 botol
5Obat yang mempengaruhi Sistem Neuromuskular
MetampironIndikasi: sakit kepala, pusing, demam, myeri haid
Maksimal 20 tablet; sirup 1 botol
Asam MefenamatIndikasi: sakit kepala, gigi
Maksimal 20 tablet; sirup 1 botol
Metampiron + DiazepamIndikasi: sakit kepala yang disertai ketegangan
Maksimal 20 tablet
MebhidrolinIndikasi: alergi
Maksimal 20 tablet
Dexchlorpheniramine maleatIndikasi: alergi
Maksimal 20 tablet biasa; 3 tablet lepas lambat
6Antiparasit
MebendazoleIndikasi cacingan
Maksimal 6 tablet; sirup 1 botol

Diubah menjadi Obat Bebas Terbatas
7Obat Kulit Topikal
NistatinIndikasi: infeksi jamur lokal Maksimal 1 tube
DesoksimetasonIndikasi: alergi dan peradangan kulit Maksimal 1 tube
BetametasonIndikasi: alergi dan peradangan kulit Maksimal 1 tube
TriamsinolonIndikasi: alergi dan peradangan kulit Maksimal 1 tube
HidrokortisonIndikasi: alergi dan peradangan kulit Maksimal 1 tube
KloramfenikolIndikasi: infeksi bakteri pada kulit (lokal) Maksimal 1 tube
GentamisinIndikasi: infeksi bakteri pada kulit (lokal) Maksimal 1 tube
EritromisinIndikasi: acne vulgaris Maksimal 1 sirup

Obat Wajib Apotek 2


NoObatPembatasan
1Albendazol6 Tab 200 mg
3 Tab 400 mg
2BacitracinIndikasi: infeksi pada kulit
1 Tube
3Bismuth subsilate10 tablet
4ClindamisinIndikasi: acne
1 Tube
5DexametasonIndikasi: obat luar untuk antiinflamasi
1 Tube
6DiklofenakIndikasi: obat luar untuk antiinflamasi
1 Tube
7Fenoterol1 Tabung
8FlumetasonIndikasi: obat luar untuk antiinflamasi
1 Tube
9HidrokortisonIndikasi: obat luar untuk antiinflamasi
1 Tube
10IbuprofenTab 400 mg, 10 tablet
Tab 600 mg, 10 tablet

Diubah menjadi Obat Bebas Terbatas
11KetokonazolIndikasi: obat luar untuk infeksi jamur lokal
1 Tube
12MetilprednisolonIndikasi: obat luar untuk antiinflamasi
1 Tube
13Omeprazol7 tablet
14PiroksikamIndikasi: obat luar untuk antiinflamasi
1 Tube
15PrednisonIndikasi: obat luar untuk antiinflamasi
1 Tube
16Scopalamin10 tablet
17Sukralfat20 tablet
18Sulfasaladin20 tablet

Obat Wajib Apotek 3


NoNama ObatKetentuan
1Saluran Pencernaan
FamotidinIndikasi: antiulkus peptik
Maksimal 10 tablet 20/40 mg
Pengulangan dari resep
RanitidinIndikasi: antiulkus peptik
Maksimal 10 tablet 150 mg
Pengulangan dari resep
2Sistem Muskuloskeletal
AllopurinolIndikasi: antigout
Maksimal 10 tablet 100 mg
Pengulangan dari resep
Diklofenak NatriumIndikasi: antiinflamasi dan antirematik
Maksimal 10 tablet 25 mg
Pengulangan dari resep
PiroksikamIndikasi: antiinflamasi dan antirematik
Maksimal 10 tablet 10 mg
Pengulangan dari resep
3Antihistamin
CetirizinIndikasi: antihistamin
Maksimal 10 tablet
Pengulangan dari resep
SiproheptadinIndikasi: antihistamin
Maksimal 10 tablet
Pengulangan dari resep
4Antiasma
OrsiprenalinIndikasi: asma
1 tabung
Pengulangan dari resep
5Organ Sensorik
GentamisinIndikasi: obat mata
Maksimal 1 tube 5 gram atau botol 5 ml
Pengulangan dari resep
KloramfenikolIndikasi: obat mata
Maksimal 1 tube 5 gram atau botol 5 ml
Pengulangan dari resep
KloramfenikolIndikasi: obat telinga
Maksimal 1 botol 5 ml
Pengulangan dari resep
6Antiinfeksi Umum
Kategori I (2HRZE/4H3R3)Satu paket
Sebelum fase lanjutan, penderita harus kembali ke dokter
Kategori II (2HRZES/HRZE/5H3R3E3)Satu paket
Sebelum fase lanjutan, penderita harus kembali ke dokter
Kategori IIO (2HRZ/4H3R3)Satu paket
Sebelum fase lanjutan, penderita harus kembali ke dokter

Referensi:


2024 by Gilang Ramadhan